
ISI PERJANJIAN LINGGARJATI, RENVILLE, ROEM-ROEM & KMB
PERJANJIAN LINGGARJATI (15 November 1946 - 25 Maret 1947) :
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda...